عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju.”
- Hadits ini menegaskan bahwa niat adalah fondasi amal. Amal tanpa niat yang benar tidak bernilai ibadah.
- Hijrah dalam hadits ini mencakup hijrah fisik (dari Makkah ke Madinah) dan hijrah maknawi (perubahan niat dan tujuan hidup).
- Rasulullah ﷺ menyebut dua contoh niat duniawi: mencari dunia dan menikahi wanita. Keduanya sah secara hukum, tetapi tidak bernilai ibadah jika tidak diniatkan karena Allah.
Pandangan Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah
- Imam Syafi’i: Hadits ini mencakup sepertiga ilmu agama. Ia menjadi dasar dalam bab niat di semua kitab fiqih.
- Imam Nawawi: Menyebut hadits ini sebagai salah satu dari empat hadits pokok dalam Islam. Ia menekankan pentingnya ikhlas dan tujuan amal.
- Ibnu Hajar al-Asqalani: Dalam Fathul Bari, beliau menjelaskan bahwa Imam Bukhari meletakkan hadits ini di awal sebagai isyarat bahwa semua ilmu dan amal harus dimulai dengan niat yang benar.
- Al-Ghazali: Dalam Ihya Ulumuddin, beliau menyatakan bahwa niat adalah pembeda antara ibadah dan adat. Makan bisa jadi ibadah jika diniatkan untuk menjaga kekuatan dalam beribadah.
Ulama Ahlus Sunnah menekankan bahwa niat bukan sekadar ucapan, tetapi kesadaran batin yang mengarahkan amal kepada Allah. Mereka menolak pendekatan tekstual ekstrem yang hanya menilai amal dari bentuk lahirnya.
Hukum Fiqih yang Terkait
- Niat adalah syarat sah ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
- Dalam mazhab Syafi’i, niat harus dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram dalam shalat.
- Hijrah yang diniatkan karena Allah menjadi ibadah dan berpahala. Jika karena dunia, maka tidak berdosa tetapi tidak berpahala sebagai hijrah syar’i.
Referensi Kitab
- Fathul Bari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani
- Syarah Arba’in Nawawi oleh Imam Nawawi
- Ihya Ulumuddin oleh Imam al-Ghazali
- Al-Minhaj oleh Imam Nawawi (syarah Shahih Muslim)